TRIBUN-VIDEO.COM- Herosi (19) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan pada teman perempuannya sendiri.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (1/7/2019) membenarkan hal itu.
Menurut Widiarti, Herosi yang merupakan warga Guluk-guluk Sumenep telah mencabuli teman wanitanya, EA (16) warga Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.
KHal ini bermula pada Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.
"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) sumenep dan orang tuanya (Ibu dan kakak Perempuannya) mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.
Siapa sangka, aksi jalan-jalan ke Taman itu diteruskan hingga larut malam.
"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak EA ke rumahnya di Kecamatan Guluk-guluk," kata Widiarti.
Rumah Herosi dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya.
"Setelah sampai di kamar itu korban tertidur karena mengantuk akibat semalaman di Taman Bunga. Sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada disamping badannya," kata Widiarti.
Dalam kesempatan itulah, tersangka melancarkan nafsu libidonya, mengajak EA melakukan hubungan suami istri.
Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk-guluk.
Korban pun dititipkan di sana, kemudian kabur pada Hari Sabtunya (30 Maret 2019).
"Korban kemudian kembali ke Taman Bunga dan menelpon kelurga untuk dijemput. Setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.
Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.
Sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih diminta petugas.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ajak Berhubungan Suami Istri, Pria di Sumenep Titipkan Teman Wanitanya yang Baru 16 Tahun Lalu Kabur, https://jatim.tribunnews.com/2019/07/....
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (1/7/2019) membenarkan hal itu.
Menurut Widiarti, Herosi yang merupakan warga Guluk-guluk Sumenep telah mencabuli teman wanitanya, EA (16) warga Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.
KHal ini bermula pada Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.
"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) sumenep dan orang tuanya (Ibu dan kakak Perempuannya) mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.
Siapa sangka, aksi jalan-jalan ke Taman itu diteruskan hingga larut malam.
"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak EA ke rumahnya di Kecamatan Guluk-guluk," kata Widiarti.
Rumah Herosi dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya.
"Setelah sampai di kamar itu korban tertidur karena mengantuk akibat semalaman di Taman Bunga. Sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada disamping badannya," kata Widiarti.
Dalam kesempatan itulah, tersangka melancarkan nafsu libidonya, mengajak EA melakukan hubungan suami istri.
Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk-guluk.
Korban pun dititipkan di sana, kemudian kabur pada Hari Sabtunya (30 Maret 2019).
"Korban kemudian kembali ke Taman Bunga dan menelpon kelurga untuk dijemput. Setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.
Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.
Sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih diminta petugas.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ajak Berhubungan Suami Istri, Pria di Sumenep Titipkan Teman Wanitanya yang Baru 16 Tahun Lalu Kabur, https://jatim.tribunnews.com/2019/07/....
Gadis di Sumenep Dicabuli oleh Teman Prianya, Ditinggal di Rumah Teman seusai Berhubungan Badan camera iphone 8 plus apk | |
5 Likes | 5 Dislikes |
2,022 views views | 37.2K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 1 Jul 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét